Pemerintah telah menetapkan ujian sekolah ini menjadi penentu kelulusan karena tidak adanya ujian nasional (Unas). Mekanisme bentuk-bentuk ujian sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang kemudian diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 tahun 2021.Sedangkan untuk penilaian setiap aspek aspek kompetensi merupakan kesatuan nilai dari ujian sekolah yang dilihat dari aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

