Uji Kompetensi merupakan ujian yang diselenggarakan berdasarkan UU No 20 Th 2003, Pasal 61 ayat 3, PP no 19 Th 2005, pasal 89 ayat 5, dan Permen no 70 tahun 2008 tanggal 26 nopember 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus dan Warga Masyarakat.
Uji Kompetensi SMK adalah Ujian yang diselenggarakan oleh pihak sekolah atau lembaga sertifikasi yang bertujuan supaya peserta didik di jenjeang SMK memiliki sertfikasi dan pengakuan atas kompetensi yang telah dipelajari selama 3 tahun disekolah. Sehingga siswa/siswi SMK dapat diterima dan bersaing di dunia kerja.
SMK Budi Utomo Depok bekerjasama dengan beberapa lembaga sertifikasi dan industri melaksanakan Uji Kompetensi Siswa tingkat akhir (Kelas 12). Ujian dilangsungkan di beberapa tempat berbeda, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. TKRO dan OTKP melakukan ujian di luar sekolah dengan didampingi oleh guru produktif sebagai penguji internal. OTKP melaksanakan Uji Kompetensi di kampus LP3I Depok, sedangkan TKRO melaksanakan Uji Kompetensi di Hangar Blue Bird Jakarta Timur. Keduanya melaksanakan Uji Kompetensi selama 2 hari berturut-turut.
Untuk BDP dan Perhotelan melaksanakan Uji Kompetensi di dalam sekolah dengan punguji eksternal dari LSK(Lembaga Sertifikasi Kompetensi) Bina Mutu Bangsa, dan LSP(Lembaga Sertifiaksi Profesi) Asperindo. Pada tahun ini 100% anak LULUS Uji Kompetensi yang menandakan siswa/siswi SMK Budi Utomo memiliki kompetensi di bidangnya dan siap terjun ke dunia kerja.